BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB 2026–2028 untuk Perkuat Hubungan Industrial

Jakarta, 5 September 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Serikat Pekerja BRI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 sebagai landasan baru dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Penandatanganan berlangsung di Menara BRILiaN BRI, Jakarta, pada 19 Agustus 2026 dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kesepakatan tersebut menjadi hasil dialog antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk mengatur berbagai aspek hubungan kerja selama periode tiga tahun mendatang. BRI menempatkan PKB bukan sekadar sebagai dokumen ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun keterlibatan pekerja dalam mendukung kinerja perusahaan. Kesepakatan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Hubungan yang terbuka antara kedua pihak dinilai semakin penting ketika industri perbankan menghadapi perubahan teknologi dan pola kerja yang semakin cepat.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menilai PKB merupakan salah satu fondasi penting dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja karena di dalamnya terdapat kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama. Manajemen berharap PKB periode 2026–2028 dapat memperkuat hubungan yang selama ini telah dibangun antara BRI dan Serikat Pekerja. Hubungan industrial yang baik dinilai dapat meningkatkan produktivitas, keterlibatan pekerja, serta kinerja perusahaan secara keseluruhan. BRI juga memandang Serikat Pekerja sebagai mitra strategis perusahaan dalam jangka panjang. Posisi tersebut membuat komunikasi dan dialog menjadi bagian penting ketika perusahaan mengambil kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Sinergi tersebut diharapkan menghasilkan nilai bersama yang dapat dirasakan perusahaan maupun seluruh pekerja.

Ketua Umum Serikat Pekerja BRI Satrio Arief Pambudi juga menempatkan PKB sebagai instrumen penting untuk menciptakan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan. Ia berharap penandatanganan kesepakatan baru tersebut menjadi awal bagi hubungan industrial yang semakin terbuka dan konstruktif. Serikat Pekerja memiliki fungsi menyampaikan aspirasi anggota sekaligus menjadi mitra dialog manajemen dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan. Melalui mekanisme PKB, berbagai kepentingan dapat dibicarakan dalam kerangka yang telah disepakati bersama. Pendekatan dialog dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan hubungan kerja yang berlarut-larut. Kesepakatan juga memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja bagi kedua pihak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tercapainya PKB BRI periode 2026–2028 dan menilai kesepakatan semacam itu mempunyai posisi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, PKB tidak seharusnya berhenti sebagai kesepakatan tertulis antara manajemen dan pekerja. Implementasi dari setiap kesepakatan justru menjadi faktor utama untuk memastikan hubungan industrial memberikan manfaat nyata. Perusahaan dan Serikat Pekerja mempunyai ruang melalui PKB untuk menyepakati berbagai kebijakan yang mendukung kepentingan pekerja sekaligus menjaga produktivitas. Hubungan industrial yang harmonis pada akhirnya dapat membantu perusahaan menghadapi tantangan bisnis secara lebih baik. Pemerintah berharap komunikasi antara kedua pihak terus dilakukan selama masa berlakunya PKB.

Yassierli juga mengingatkan bahwa perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat seiring digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kebutuhan industri. Kondisi tersebut membuat hubungan industrial perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemampuan pekerja menguasai keterampilan digital, beradaptasi terhadap teknologi baru, dan menghasilkan inovasi akan semakin menentukan daya saing perusahaan. Karena itu, perusahaan mempunyai peran untuk memastikan pengembangan kompetensi pekerja berjalan sesuai perubahan kebutuhan bisnis. PKB dapat menjadi salah satu pijakan untuk membangun program pengembangan tenaga kerja yang lebih terarah. Pekerja juga diharapkan memperoleh ruang untuk terus meningkatkan kemampuan agar tetap relevan menghadapi transformasi industri.

Dalam konteks tersebut, BRI mempunyai tantangan yang cukup besar karena transformasi digital telah mengubah pola pelayanan dan operasional perbankan. Transaksi yang sebelumnya banyak dilakukan melalui kantor cabang kini semakin bergeser menuju aplikasi dan berbagai kanal digital. Perubahan tersebut membutuhkan kemampuan baru dari pekerja, mulai dari penguasaan teknologi hingga pemahaman mengenai kebutuhan nasabah yang semakin kompleks. Pada saat bersamaan, keberadaan jaringan pelayanan fisik tetap diperlukan untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Transformasi karena itu tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga bagaimana sumber daya manusia dapat beradaptasi dengan model bisnis baru. Hubungan industrial yang stabil dapat memberikan fondasi bagi perusahaan untuk menjalankan perubahan tersebut tanpa mengabaikan kepentingan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga melihat BRI memiliki posisi strategis karena perusahaan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai korporasi, tetapi merupakan bagian dari kelompok bank milik negara. Peran tersebut membuat aktivitas BRI mempunyai hubungan erat dengan kepentingan perekonomian nasional, khususnya pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Yassierli menilai BRI perlu memiliki perspektif yang lebih luas dalam mengembangkan sumber daya manusia karena kualitas tenaga kerja akan berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan menjalankan peran tersebut. Peningkatan Human Capital Index, keterampilan digital, dan kemampuan inovasi menjadi beberapa faktor yang dinilai penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja. PKB diharapkan dapat membuka ruang bagi pengembangan berbagai inovasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, hubungan perusahaan dan pekerja dapat berkembang bersama kebutuhan ekonomi nasional.

Kesepakatan periode 2026–2028 juga melanjutkan tradisi dialog antara BRI dan Serikat Pekerja yang telah berlangsung melalui PKB pada periode sebelumnya. Dalam tata kelola perusahaan, PKB menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam menjalankan hubungan kerja sekaligus rujukan ketika muncul persoalan ketenagakerjaan. Keberadaan aturan yang disepakati bersama dapat memberikan kepastian bagi pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka. Manajemen pada saat yang sama mempunyai landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan sumber daya manusia. Mekanisme tersebut menjadi penting bagi organisasi sebesar BRI yang memiliki jaringan operasional dan tenaga kerja tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Konsistensi penerapan kesepakatan menjadi faktor penting agar standar hubungan kerja dapat berjalan secara berkelanjutan.

BRI menilai kualitas hubungan industrial juga memiliki kaitan dengan pencapaian target bisnis perusahaan. Lingkungan kerja yang stabil memungkinkan pekerja lebih fokus memberikan pelayanan kepada nasabah dan menjalankan berbagai agenda transformasi. Sebaliknya, komunikasi yang tidak berjalan baik dapat memengaruhi keterlibatan pekerja dan produktivitas organisasi. Karena itu, Serikat Pekerja tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menyampaikan tuntutan pekerja, tetapi sebagai mitra dalam membangun keberlanjutan perusahaan. Dialog antara manajemen dan pekerja diharapkan dapat digunakan untuk menemukan solusi ketika terjadi perbedaan kepentingan. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi yang ingin diperkuat melalui PKB baru.

Penandatanganan PKB BRI periode 2026–2028 pada akhirnya menjadi awal dari tahap implementasi yang akan berlangsung selama tiga tahun mendatang. Manajemen dan Serikat Pekerja dituntut menjaga komunikasi agar berbagai kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten. Pemerintah juga berharap kerja sama tersebut dapat mendorong inovasi ketenagakerjaan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia di tengah transformasi dunia kerja. Bagi BRI, hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu fondasi untuk menjaga produktivitas, keterlibatan pekerja, dan keberlanjutan kinerja perusahaan. Sementara bagi pekerja, PKB memberikan kerangka yang lebih jelas untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan mereka tetap mendapatkan perhatian. Sinergi kedua pihak diharapkan membuat transformasi BRI dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusianya.