Jakarta, 21 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pelanggaran serius di pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan dan penawaran umum saham tiga emiten besar Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan praktik manipulasi harga saham DSSA serta pengaburan identitas pihak pemesan saham dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN. Atas pelanggaran tersebut, regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait saham ketiga emiten, bukan secara langsung kepada perusahaan tercatatnya.
OJK menetapkan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal. Sebagai tindak lanjut, regulator menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan efek yang tidak sesuai dengan ketentuan. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan terhadap saham DSSA, OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang berlangsung sepanjang periode 2024 hingga 2026. Manipulasi tersebut dilakukan oleh sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa atau perusahaan sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang signifikan. Untuk mengungkap praktik tersebut, OJK meminta berbagai data transaksi, dokumen pendukung, serta melakukan penelusuran aliran dana. Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut. Hasil penyelidikan menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Atas pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Regulator juga memberikan sanksi kepada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam aktivitas transaksi tersebut. Salah satunya adalah pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap seorang direktur perusahaan sekuritas berinisial R. Selain itu, sembilan anggota bursa turut dikenai denda administratif karena ditemukan pelanggaran dalam proses transaksi saham DSSA. Delapan tenaga pemasaran perusahaan efek juga menerima peringatan tertulis terkait penanganan pesanan nasabah. Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan transaksi, tetapi juga mencakup perantara perdagangan yang memiliki kewajiban mematuhi ketentuan pasar modal.
Berbeda dengan kasus DSSA, pelanggaran yang ditemukan pada saham BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). OJK menemukan adanya tindakan pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. Dalam pemeriksaan tersebut, regulator mendapati bahwa sebagian saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. Pihak-pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menggunakan mekanisme yang menyamarkan identitas sebenarnya. Akibatnya, kepemilikan saham menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang tersedia bagi investor lain menjadi terbatas. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan kewajaran dalam kegiatan penawaran umum saham.
Dalam perkara penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan mengenai pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham. Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, regulator menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa. OJK juga memberikan sanksi administratif kepada dua anggota bursa yang terlibat dalam perkara CUAN, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham.
OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saham tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk kasus DSSA, pemeriksaan berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 yang mengatur larangan tindakan manipulasi pasar. Sementara itu, kasus BREN dan CUAN berkaitan dengan Pasal 107 mengenai tindakan menyesatkan dalam kegiatan pasar modal. Regulator juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melalui praktik-praktik tersebut. Temuan ini menjadi perhatian karena manipulasi harga dan ketidaktransparanan kepemilikan saham dapat memengaruhi pembentukan harga yang wajar. Investor berpotensi mengambil keputusan berdasarkan kondisi pasar yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan secara alami.
Penindakan terhadap pelanggaran terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari reformasi pengawasan pasar modal yang terus dijalankan OJK bersama lembaga pengatur mandiri atau self-regulatory organizations. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK mencatat sedikitnya 835 pihak telah dikenai berbagai bentuk hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Regulator menyatakan akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap transaksi yang menunjukkan indikasi pelanggaran serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan saham. OJK juga menekankan pentingnya perlindungan investor agar kegiatan pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Dengan pengenaan denda mencapai Rp2,1 triliun dalam tiga perkara tersebut, regulator menunjukkan komitmennya untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.