Jakarta, 29 Agustus 2026 – Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa dirinya memberikan sejumlah cek kosong kepada korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pihak Ruben menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan sang artis mengenai dampak hukum dan administrasi dalam kerja sama bisnis yang dijalankan.
Tudingan cek kosong sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy. Ia menyebut Ruben memberikan tiga cek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,5 miliar, tetapi ketika dicoba dicairkan, dana di dalamnya disebut tidak tersedia.
Kuasa Hukum Sebut Ruben Tidak Paham Dampak Hukumnya
Machi Ahmad mengatakan persoalan cek tersebut terjadi karena Ruben tidak memahami konsekuensi hukum dari administrasi bisnis yang dijalaninya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan hukum ketika seseorang membuat perjanjian kerja sama atau transaksi bisnis.
Machi juga menilai Ruben terlalu abai dalam urusan administrasi. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah Ruben tidak memegang salinan kontrak kerja sama yang dianggap sah dengan pihak pelapor.
Kontrak Kerja Sama Jadi Persoalan
Menurut Machi, tidak adanya salinan kontrak membuat Ruben kesulitan mengetahui secara rinci hak dan kewajibannya dalam kerja sama tersebut. Kondisi itu juga membuat sejumlah persoalan administrasi menjadi sulit ditelusuri.
Pihak kuasa hukum menyebut Ruben bahkan tidak memiliki tanda terima atas dokumen tertentu. Karena itu, tim hukum kini berupaya mengumpulkan kembali berbagai bukti dan data yang dapat menjelaskan duduk perkara tersebut.
Pelapor Sebut Tiga Cek Tidak Bisa Dicairkan
Sebelumnya, Ahmad Ramzy menyebut pihaknya menerima tiga cek yang diberikan Ruben. Cek tersebut masing-masing disebut bernilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga cek tersebut mencapai sekitar Rp4,55 miliar. Namun, menurut pihak pelapor, cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki dana. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara.
Kerugian Investasi Jadi Fokus Utama
Meski persoalan cek menjadi salah satu bagian yang disorot, pihak pelapor menegaskan bahwa fokus utama laporan bukan sekadar cek tersebut. Mereka mempersoalkan dana investasi yang telah diserahkan kepada Ruben dan belum dikembalikan.
Polisi sebelumnya menyebut nilai modal investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dengan kesepakatan keuntungan tertentu, tetapi ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan maupun modal disebut belum diterima korban.
Ruben Sudah Berstatus Tersangka
Perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Ruben Onsu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasus itu berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 2026 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Ruben disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berlangsung dan pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.
Upayakan Penyelesaian Lewat Mediasi
Di tengah proses hukum tersebut, pihak Ruben juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Machi mengatakan pihaknya saat ini berfokus mencari jalan untuk mengganti kerugian yang dialami pelapor.
Pengusaha Jhon LBF disebut bersedia membantu penyelesaian utang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bantuan itu diharapkan dapat menjadi jalan menuju perdamaian dan kemungkinan penerapan restorative justice.
Ruben Disebut Tetap Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Ruben telah menyampaikan bahwa dirinya berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk menjelaskan perkara tersebut. Ia juga menyatakan akan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik.
Sementara itu, proses hukum terhadap Ruben masih berjalan. Polisi akan terus mendalami transaksi investasi, dokumen kerja sama, aliran dana, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya membantah bahwa persoalan cek kosong terjadi karena kesengajaan dan menyebut hal tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan Ruben mengenai prosedur administrasi serta konsekuensi hukum dalam kerja sama bisnis. Di sisi lain, pihak pelapor menyebut tiga cek senilai sekitar Rp4,55 miliar tidak dapat dicairkan dan telah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik. Ruben kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar.