Pakar Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Harta yang Sah dari Penyitaan

Jakarta, 7 September 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan negara mengambil harta masyarakat tanpa proses dan dasar hukum yang jelas. Pakar hukum menegaskan aturan tersebut pada prinsipnya harus diarahkan untuk mengambil aset yang berasal dari tindak pidana atau mempunyai hubungan langsung dengan kejahatan. Harta yang diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan sumbernya tidak semestinya menjadi objek perampasan. Prinsip perlindungan hak milik harus tetap dipertahankan agar pemberantasan kejahatan tidak menghasilkan tindakan sewenang-wenang. RUU tersebut memang dirancang memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme konvensional. Namun, efektivitas penegakan hukum tetap harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara. Karena itu, mekanisme pembuktian, keberatan, dan pengawasan pengadilan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan perampasan aset tidak dapat dilakukan terhadap seluruh kekayaan seseorang hanya karena yang bersangkutan diduga atau terlibat dalam tindak pidana. Aparat harus dapat menunjukkan adanya hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan aktivitas kriminal yang menjadi dasar tindakan hukum. Apabila seseorang mempunyai rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau kekayaan lain yang diperoleh secara sah, aset tersebut tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Prinsip itu penting untuk mencegah perluasan kewenangan negara tanpa batas yang dapat merugikan masyarakat. Perampasan menurutnya harus mempunyai tujuan yang jelas, yakni memastikan pelaku kejahatan tidak tetap menikmati keuntungan ekonomi dari tindakannya. Negara juga harus mampu membedakan kekayaan legal dengan hasil kejahatan melalui proses pemeriksaan yang dapat diuji. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai kewenangan untuk menyita seluruh harta seseorang.

Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tersebut berkaitan erat dengan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut memungkinkan proses terhadap aset dilakukan dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap seseorang. Pendekatan seperti ini dinilai diperlukan dalam perkara ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat keadaan hukum tertentu yang membuat proses pidana tidak dapat diselesaikan. Fokus pemeriksaan kemudian diarahkan kepada asal-usul dan hubungan aset dengan tindak pidana. Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut membutuhkan pengamanan hukum yang kuat karena berpotensi bersinggungan dengan hak kepemilikan. Pengadilan harus mempunyai peran menentukan apakah bukti yang disampaikan negara cukup untuk melakukan perampasan. Pihak yang merasa mempunyai hak sah atas aset juga harus mendapatkan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Salah satu prinsip penting adalah kemampuan memisahkan aset yang diduga berasal dari kejahatan dengan kekayaan yang diperoleh secara legal. Dalam praktiknya, pemisahan tersebut tidak selalu mudah karena hasil tindak pidana dapat dicampurkan dengan pendapatan yang sah, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah menjadi bentuk aset berbeda. Uang hasil kejahatan, misalnya, dapat digunakan membeli properti, kendaraan, saham, atau instrumen investasi lainnya. Pelaku juga dapat menggunakan nama anggota keluarga maupun pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan. Kondisi tersebut membuat penelusuran aset membutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat. Aparat perlu menggunakan dokumen transaksi, catatan perbankan, data kepemilikan, serta bukti lain untuk membangun hubungan antara harta dan tindak pidana. Namun, proses tersebut tetap harus memberikan ruang bagi pemilik untuk menjelaskan sumber kekayaannya secara sah.

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi aspek yang dinilai harus diatur secara tegas. Sebuah aset yang sebelumnya mempunyai hubungan dengan tindak pidana dapat berpindah kepada seseorang yang tidak mengetahui asal-usul bermasalah dari barang tersebut. Dalam situasi seperti itu, negara perlu mempunyai mekanisme untuk menilai apakah pihak ketiga memperoleh aset secara sah dan wajar. Perlindungan juga diperlukan terhadap anggota keluarga yang mempunyai hak kepemilikan independen dan dapat membuktikan sumber hartanya. Tanpa aturan yang jelas, perampasan berpotensi menimbulkan sengketa baru dan merugikan orang yang sebenarnya tidak terlibat dalam kejahatan. Mekanisme keberatan di pengadilan karena itu harus dibuat mudah diakses dan memberikan kesempatan pembuktian yang seimbang. Hakim nantinya menjadi pihak yang menilai klaim negara maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.

RUU Perampasan Aset telah lama didorong sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan ekonomi, serta tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan besar. Selama ini, penegakan hukum dinilai masih terlalu berorientasi pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan aset. Akibatnya, seseorang dapat menjalani hukuman tetapi sebagian hasil kejahatannya tetap tidak berhasil ditemukan atau dikembalikan kepada negara. Kondisi tersebut mengurangi efek jera karena keuntungan ekonomi dari tindak pidana masih dapat dinikmati setelah proses hukum selesai. Perampasan aset dirancang untuk mengubah pendekatan tersebut dengan menjadikan hasil kejahatan sebagai salah satu sasaran utama penegakan hukum. Strategi ini juga berkaitan dengan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Namun, penguatan kewenangan tersebut harus disertai mekanisme kontrol yang ketat.

DPR sebelumnya telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pemerintah dan DPR diharapkan membahas substansi rancangan secara mendalam karena aturan tersebut mempunyai hubungan dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk hukum acara pidana, tindak pidana pencucian uang, dan pemberantasan korupsi. Pembahasan juga perlu memastikan definisi aset hasil tindak pidana tidak terlalu luas maupun multitafsir. Batas nilai aset yang dapat diproses, standar pembuktian, kewenangan penyidik, serta prosedur pengajuan perkara ke pengadilan menjadi sejumlah isu penting. Selain itu, mekanisme pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas perlu dibuat transparan. Aset dapat mengalami penurunan nilai apabila terlalu lama disimpan selama proses hukum. Tata kelola yang baik diperlukan agar tujuan pemulihan aset benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi alasan pengawasan pengadilan dipandang sangat penting. Penyidik tidak semestinya mempunyai kewenangan final menentukan bahwa sebuah aset merupakan hasil tindak pidana. Tindakan pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji melalui proses peradilan. Pemilik aset juga perlu mengetahui alasan hartanya menjadi objek tindakan hukum sehingga mempunyai kesempatan menyiapkan pembelaan. Transparansi prosedur dapat mengurangi risiko tindakan berdasarkan dugaan yang tidak cukup kuat. Selain pengadilan, sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga penegak hukum juga perlu diperkuat. RUU tersebut diharapkan tidak menciptakan instrumen baru yang justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Kepastian prosedural menjadi syarat agar masyarakat dapat mempercayai mekanisme perampasan aset.

Dari sisi pemberantasan korupsi, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset dinilai dapat membantu meningkatkan tingkat pengembalian kerugian negara. Penindakan selama ini tidak selalu menghasilkan pemulihan yang sebanding dengan nilai kerugian atau keuntungan yang diperoleh pelaku. Aset juga dapat dipindahkan lintas wilayah bahkan lintas negara sebelum penyidik berhasil melakukan penyitaan. Kerja sama internasional kemudian dibutuhkan untuk melacak, membekukan, dan mengembalikan aset yang ditempatkan di luar Indonesia. Regulasi yang lebih kuat dapat memberikan dasar bagi aparat Indonesia ketika meminta bantuan hukum kepada negara lain. Namun, keberhasilan tetap bergantung pada kualitas investigasi keuangan dan kemampuan membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana. Karena itu, peningkatan kemampuan penelusuran aset perlu berjalan bersamaan dengan pembentukan undang-undang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya diharapkan menghasilkan keseimbangan antara kepentingan negara mengejar hasil kejahatan dan perlindungan hak milik masyarakat. Pakar mengingatkan tujuan utama regulasi bukan mengambil kekayaan seseorang sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku. Harta yang diperoleh secara legal harus tetap terlindungi selama pemilik dapat menunjukkan dasar kepemilikan yang sah. Sebaliknya, aset yang terbukti berasal dari kejahatan perlu dapat dipulihkan secara efektif meskipun pelaku berusaha menyembunyikan atau mengalihkannya. DPR dan pemerintah mempunyai tanggung jawab merumuskan prosedur yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Peran pengadilan, perlindungan pihak ketiga, transparansi, dan standar pembuktian menjadi unsur penting yang harus dipastikan dalam pembahasan. Dengan desain hukum yang tepat, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjaga hak konstitusional masyarakat.