Jakarta, 5 Mei 2026 – Pengadilan mulai menggelar sidang perdana terhadap empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis hak asasi manusia dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Persidangan ini menjadi tahap awal dalam proses hukum untuk mengungkap fakta serta menentukan pertanggungjawaban para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat korban merupakan sosok yang aktif dalam advokasi isu hak asasi manusia.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan keempat tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Dugaan keterlibatan mereka dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi menjadi fokus utama dalam proses persidangan.
Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pembelaan dalam tahap selanjutnya. Sementara itu, pihak korban berharap persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan.
Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil turut memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM. Mereka menekankan pentingnya mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di masa depan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam beberapa waktu ke depan. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.