Jakarta, 5 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tenaga alih daya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah berjalan.
Menurut keterangan penyidik, Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengadaan serta alur penggunaan anggaran. KPK berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan tenaga outsourcing yang diduga tidak sesuai dengan prosedur serta berpotensi merugikan keuangan negara. Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan dalam rangka memperkuat proses penyelidikan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap indikasi tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi perhatian utama dalam kasus ini.
Di sisi lain, pihak terkait menyatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan masih akan dilakukan untuk melengkapi bukti dan memperdalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan anggaran publik. KPK berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.