Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diarahkan kepada kliennya dengan mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime. Menurut pihak pembela, konstruksi perkara TPPU harus mempunyai dasar yang dapat menjelaskan dari tindak pidana apa harta yang dipersoalkan berasal. Keberatan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perlawanan hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai hubungan antara aset yang disebut dalam perkara dan dugaan tindak pidana asal harus diuraikan secara terang. Persoalan itu selanjutnya akan diuji melalui tahapan persidangan.
Dalam perkara pencucian uang, penelusuran terhadap asal-usul harta menjadi bagian penting dari proses pembuktian. Jaksa perlu membangun konstruksi mengenai dugaan perolehan, penguasaan, pemindahan, penggunaan, atau penyamaran aset yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, pihak pembela memiliki ruang untuk membantah hubungan tersebut dan menunjukkan asal-usul harta yang dianggap sah. Perbedaan pandangan antara jaksa dan kuasa hukum menjadi bagian dari proses pengujian perkara di pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai argumentasi serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Febrie menilai dakwaan TPPU tidak cukup apabila hanya menguraikan keberadaan sejumlah aset tanpa memperjelas hubungan dengan tindak pidana asal. Menurut argumentasi pembela, setiap harta yang dipersoalkan harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan perbuatan pidana yang didakwakan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa memahami secara jelas konstruksi perkara yang harus dihadapinya. Pembela juga dapat mempersoalkan dakwaan apabila dinilai terdapat bagian yang tidak cermat atau tidak lengkap. Namun, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya argumentasi tersebut berada pada majelis hakim.
Perkara Febrie sebelumnya turut diwarnai sejumlah tudingan mengenai penerimaan uang dan kepemilikan aset bernilai besar. Dalam persidangan, muncul dugaan penerimaan dana puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan penanganan perkara tekstil. Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai aset berupa emas dalam jumlah besar yang disebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Sentul. Seluruh tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang dapat diuji di persidangan. Keberadaan aset dengan nilai besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Pembuktian asal-usul kekayaan diperkirakan menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan berikutnya. Dokumen transaksi, catatan perbankan, bukti pembelian, kepemilikan aset, hingga keterangan saksi dapat digunakan untuk menjelaskan perjalanan suatu harta. Jaksa dapat menggunakannya untuk memperkuat konstruksi dakwaan, sedangkan pembela dapat menghadirkan bukti yang menunjukkan sumber kekayaan yang sah. Perbedaan antara pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan aset yang dikuasai juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Seluruh bukti tersebut harus dinilai secara menyeluruh dan tidak berdiri sendiri.
Perdebatan mengenai predicate crime juga menjadi penting karena TPPU pada dasarnya berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski mekanisme pembuktiannya memiliki karakter tersendiri, hubungan antara harta dan aktivitas pidana tetap menjadi persoalan utama yang harus diperiksa. Kuasa hukum Febrie berupaya menempatkan persoalan tersebut sebagai kelemahan dalam konstruksi dakwaan. Sebaliknya, penuntut umum memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum dan rangkaian perbuatan yang digunakan dalam dakwaan. Persidangan menjadi forum untuk menguji kedua argumentasi tersebut secara terbuka.
Jika keberatan disampaikan melalui eksepsi, majelis hakim akan menentukan apakah persoalan yang diajukan berkaitan dengan aspek formal dakwaan atau sudah memasuki pokok perkara. Hakim dapat memberikan penilaian sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Apabila keberatan tidak diterima, pembela masih dapat menguji substansi tuduhan melalui pemeriksaan saksi dan bukti. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mendasar pada dakwaan, konsekuensi hukumnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan. Proses tersebut memastikan setiap tuduhan tetap melalui mekanisme pembuktian.
Dakwaan TPPU terhadap Febrie dengan demikian diperkirakan menghadirkan perdebatan panjang mengenai asal-usul aset dan tindak pidana yang menjadi dasarnya. Kuasa hukum menegaskan belum melihat predicate crime yang jelas, sementara konstruksi yang diajukan penuntut umum akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim nantinya menentukan apakah bukti yang diajukan cukup untuk menghubungkan aset dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk memperjelas konstruksi TPPU yang kini dipersoalkan pihak pembela.