Guru Besar UKSW Nilai Ketidakhadiran Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah Tepat secara Hukum

Jakarta, 8 Oktober 2026 –

Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Yafet Yosafet Wilben Rissy menilai langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak menghadiri persidangan terkait gugatan ijazah SMA sudah tepat dari sudut pandang hukum. Penilaian tersebut disampaikan ketika membahas perkembangan perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Menurut Yafet, persoalan utama terletak pada kedudukan hukum para pihak dalam perkara tersebut. Ia menilai posisi hukum yang sebelumnya melekat dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum sudah tidak lagi sama setelah tahapan pemilu selesai. Karena itu, ketidakhadiran Gibran menurut pandangannya memiliki dasar argumentasi hukum.

Yafet menjelaskan bahwa kedudukan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki ketentuan tersendiri. Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, pasangan calon yang merasa kepentingannya terdampak dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait sesuai aturan yang berlaku. Namun, tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dan presiden serta wakil presiden terpilih telah dilantik. Menurut analisis Yafet, status sebagai pasangan calon yang menjadi dasar kedudukan hukum tersebut dengan demikian telah berakhir. Kondisi itu menjadi alasan dirinya menilai Gibran tidak harus hadir sebagai pihak dalam perkara yang dipersoalkan.

Pandangan tersebut disampaikan Yafet dalam sebuah diskusi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa penilaiannya didasarkan pada kerangka Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta peraturan mengenai tata beracara di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum harus dilihat berdasarkan jenis perkara dan tahapan pemilu. Kedudukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak terus melekat setelah seluruh proses pemilihan selesai. Gibran saat ini telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Yafet juga menyinggung perkara PHPU Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Konstitusi. Putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tersebut telah bersifat final dan mengikat. Ia berpandangan tahapan hukum tersebut penting diperhatikan ketika menilai gugatan yang kembali mengaitkan persoalan dengan proses pencalonan sebelumnya. Karena itu, menurut analisisnya, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu aspek mendasar sebelum pengadilan memasuki substansi perkara. Pandangan tersebut merupakan analisis akademis yang tetap dapat diperdebatkan melalui argumentasi hukum lain.

Menurut Yafet, sejak awal terdapat kemungkinan perkara berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan semacam itu pada dasarnya berkaitan dengan persoalan formal atau prosedural sehingga pengadilan tidak harus masuk lebih jauh pada pokok perkara. Dalam konteks yang dibahasnya, kedudukan hukum menjadi salah satu faktor yang dianggap menentukan. Hal tersebut berbeda dengan putusan yang menilai dan memutus substansi suatu gugatan. Karena itu, putusan tidak dapat diterima tidak selalu dapat dimaknai sebagai pembenaran atau penolakan terhadap seluruh dalil substantif yang diajukan.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sendiri tetap menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai bukti kelulusan pendidikan tingkat menengah yang pernah ditempuhnya. Gibran sebelumnya menyatakan persoalan bukti kelulusan SMA akan segera ditindaklanjuti. Riwayat pendidikannya yang ditempuh di luar negeri membuat pembahasan juga menyentuh persoalan pengakuan dan penyetaraan dokumen pendidikan. Dalam menilai dokumen tersebut, diperlukan pembedaan antara bukti yang diterbitkan institusi pendidikan dan dokumen pengakuan atau penyetaraan yang digunakan di Indonesia. Keabsahan setiap dokumen pada akhirnya perlu dinilai melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Perdebatan mengenai perkara tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan antara persoalan prosedural dan persoalan substantif. Kedudukan hukum, kewenangan lembaga, serta jenis perkara merupakan aspek prosedural yang menentukan apakah sebuah permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Sementara pertanyaan mengenai keabsahan atau kecukupan dokumen pendidikan berada pada ranah substansi yang memerlukan pemeriksaan bukti. Karena itu, penilaian bahwa ketidakhadiran Gibran tepat secara hukum tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikannya. Setiap persoalan perlu ditempatkan berdasarkan mekanisme hukum yang sesuai.

Pandangan Yafet menambah perspektif akademis dalam pembahasan mengenai gugatan dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai berakhirnya tahapan PHPU dan tidak adanya lagi posisi sebagai pasangan calon menjadi alasan penting terkait kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Namun, perdebatan mengenai dokumen pendidikan tetap dapat berkembang melalui mekanisme lain apabila terdapat dasar hukum yang sesuai. Pemeriksaan terhadap fakta maupun dokumen harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, persoalan tersebut tetap perlu dibedakan antara perdebatan mengenai kedudukan hukum dalam persidangan dan pertanyaan substantif mengenai dokumen pendidikan.