Jakarta, 13 Mei 2026 – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tiga ahli yang dihadirkan pihak Nadiem Makarim dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook dinilai tidak obyektif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda sidang tuntutan yang berlangsung di pengadilan dan menjadi bagian dari argumentasi jaksa terhadap pembelaan pihak terdakwa.
Menurut jaksa, pendapat para ahli yang diajukan kubu Nadiem dianggap lebih banyak mengarah pada pembenaran kebijakan tanpa memberikan analisis yang sepenuhnya independen terhadap aspek hukum maupun teknis perkara. Penuntut umum menilai keterangan ahli seharusnya disampaikan secara netral dan berbasis fakta persidangan agar dapat menjadi pertimbangan objektif bagi majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan berbagai alat bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang disebut memperkuat dakwaan terkait proses pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam skala besar di sektor pendidikan nasional.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem tetap mempertahankan bahwa para ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan memberikan keterangan profesional berdasarkan keilmuan. Mereka menilai perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan hal wajar dalam proses pembuktian hukum dan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai bobot setiap keterangan.
Pengamat hukum menyebut perdebatan mengenai objektivitas ahli kerap muncul dalam kasus besar yang melibatkan aspek teknis dan kebijakan publik. Kehadiran ahli biasanya bertujuan membantu majelis hakim memahami persoalan secara lebih mendalam, namun penilaian akhir terhadap relevansi dan kekuatan keterangannya tetap berada di tangan pengadilan. Persidangan kasus ini pun masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dan tahapan hukum berikutnya.