Jakarta, 22 September 2026 – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berada pada tahap penyidikan. Selain Apung, tiga saksi lainnya turut dimintai keterangan.
Tiga saksi lainnya terdiri atas dua orang dari jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S serta seorang pihak dari Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan kerja sama tersebut. Khusus terhadap Apung, pemeriksaan antara lain berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya sebagai direktur utama. Seluruh keterangan akan digunakan penyidik untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Kejaksaan menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak dan gas di Kota Bekasi melalui KSO antara perusahaan daerah tersebut dengan PT Pertamina EP. Dalam perkembangannya, pelaksanaan kerja sama turut melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme, perizinan, dan tata kelola kerja sama yang berlangsung dalam periode panjang tersebut. Penyidik kini menelusuri proses pembentukan kerja sama, pengelolaan kegiatan operasional, serta aliran manfaat ekonomi yang seharusnya diterima para pihak. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
KSO pengelolaan lapangan migas tersebut memiliki sejarah cukup panjang. Dokumen Pemerintah Kota Bekasi mencatat PT Migas Kota Bekasi sebelumnya berbentuk perusahaan daerah dan memiliki tujuan menjalankan kegiatan eksplorasi serta eksploitasi minyak dan gas bumi. Perusahaan melakukan perjanjian KSO dengan PT Pertamina EP untuk mengelola Lapangan Gas Blok Jatinegara pada 7 Februari 2011 dengan jangka waktu 15 tahun. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan daerah berperan sebagai subkontraktor PT Pertamina EP. Sebelumnya juga terdapat Perjanjian Operasi Bersama dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. untuk dukungan pembiayaan dan teknis kegiatan operasional.
Kejaksaan menduga pelaksanaan kerja sama tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang seharusnya. Anang sebelumnya menyebut penyidik menemukan indikasi persoalan terkait perizinan dan prosedur kerja sama, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan lembaga serta kementerian terkait. Kejaksaan juga mendalami alasan kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru diduga menimbulkan beban keuangan. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menghitung dampak ekonomi dari pelaksanaan KSO selama bertahun-tahun. Keterangan para pejabat perusahaan dan pemerintah daerah diperlukan untuk merekonstruksi proses pengambilan keputusan dalam kerja sama itu.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu masih merupakan perkiraan dalam tahap penyidikan dan dapat berubah mengikuti hasil penghitungan serta pembuktian lebih lanjut. Kejaksaan menyebut dugaan kerugian tidak hanya berkaitan dengan perusahaan daerah, tetapi juga menyangkut PT Pertamina EP. Penyidik masih menelusuri komponen yang membentuk potensi kerugian tersebut serta pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan kerja sama. Sampai pemeriksaan terbaru dilakukan, Kejaksaan belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelum memeriksa jajaran direksi, penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Bekasi dan Jakarta untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut mencakup Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta. Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri proses tata kelola KSO dan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pemeriksaan terhadap Apung dan tiga saksi lainnya menjadi kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut. Keterangan mereka diharapkan membantu penyidik mengetahui struktur pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional, hingga mekanisme hubungan antara perusahaan daerah, Pertamina EP, dan pihak lain yang terlibat. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh melalui penggeledahan. Tahapan ini menjadi penting sebelum penyidik menentukan apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejaksaan belum mengungkapkan kapan proses penetapan tersangka akan dilakukan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Anang menegaskan penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara. Karena itu, pemeriksaan terhadap direksi PT Migas Kota Bekasi maupun pejabat pemerintah daerah saat ini harus dipahami dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Status tersebut dapat berubah hanya apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pengusutan perkara KSO PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP kini memasuki tahap pendalaman terhadap para pihak yang mengetahui pengelolaan kerja sama tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik berfokus mencocokkan barang bukti dengan keterangan pejabat perusahaan dan pemerintah daerah. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 triliun juga masih harus dibuktikan melalui proses penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan Apung Widadi menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik memperoleh gambaran lengkap mengenai tata kelola perusahaan selama periode yang diperiksa. Kejaksaan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh.