Jombang, 30 Agustus 2026 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Mekanisme ini memberikan mandat kepada sembilan ulama yang dipilih melalui proses penjaringan oleh peserta Muktamar.
AHWA merupakan forum yang terdiri atas ulama yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta keteladanan untuk menentukan pemimpin tertinggi dalam struktur Syuriyah PBNU. Dalam Muktamar ke-35, mekanisme tersebut disepakati untuk digunakan dalam pemilihan Rais Aam.
Proses pemilihan AHWA diawali dengan pengusulan nama-nama ulama oleh peserta Muktamar. Utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menyampaikan nama calon AHWA.
Nama-nama yang diusulkan kemudian dikumpulkan dan ditabulasi. Dari seluruh nama tersebut akan diambil sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak. Sembilan nama tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai anggota AHWA melalui keputusan Muktamar.
Sebelum proses tersebut berjalan, para utusan PCNU, PCINU, dan PWNU telah menyerahkan nama calon AHWA dalam amplop tertutup saat melakukan registrasi Muktamar. Amplop tersebut kemudian dibuka setelah forum menyelesaikan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan PBNU.
Setelah sembilan anggota AHWA ditetapkan, mereka akan menjalankan tugas utama, yakni menentukan Rais Aam PBNU. Kesembilan ulama tersebut akan menggelar persidangan secara tertutup untuk memilih satu nama dari antara mereka sebagai Rais Aam.
Dengan demikian, mekanismenya dapat digambarkan dalam beberapa tahapan. Pertama, peserta Muktamar mengusulkan nama ulama yang dianggap layak menjadi anggota AHWA. Kedua, seluruh nama dihimpun dan ditabulasi. Ketiga, sembilan nama dengan dukungan terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Tahap berikutnya adalah persidangan internal sembilan anggota tersebut. Dalam forum tertutup itu, mereka menentukan satu orang yang akan menjadi Rais Aam PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.
Rais Aam yang terpilih tidak harus merupakan figur yang berasal dari luar AHWA. Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan panitia, Rais Aam dapat dipilih dari sembilan anggota AHWA tersebut.
Keputusan menggunakan AHWA untuk menentukan Rais Aam sebelumnya telah disepakati Komisi Organisasi Muktamar ke-35 secara mufakat. Berbeda dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang kemudian diputuskan berubah melalui voting, penggunaan AHWA untuk pemilihan Rais Aam disepakati tanpa pemungutan suara.
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga membuat peran AHWA semakin penting dalam menentukan kepemimpinan organisasi. Dalam skema baru yang disetujui Muktamar, PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan nama calon Ketua Umum. Nama-nama tersebut kemudian disaring sebelum proses penetapan Ketua Umum dilakukan oleh Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA.
Untuk pemilihan Ketua Umum, setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan hingga lima nama. Nama-nama yang terkumpul akan ditabulasi untuk mendapatkan kandidat dengan suara terbanyak. Selanjutnya, kandidat tersebut masuk ke mekanisme yang melibatkan Rais Aam terpilih dan AHWA.
Sistem AHWA yang diterapkan dalam Muktamar ke-35 menandai perubahan dari pola pemilihan langsung. Sebelumnya, peserta Muktamar menggunakan sistem one man one vote. Dalam sidang pleno, perubahan mekanisme tersebut memperoleh 401 suara, sementara 150 peserta memilih mempertahankan sistem sebelumnya dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Penggunaan AHWA dimaksudkan untuk memberikan ruang lebih besar kepada para ulama dalam menentukan arah kepemimpinan NU. Mekanisme tersebut juga menempatkan pertimbangan keulamaan dan prinsip musyawarah sebagai bagian penting dalam proses penentuan pemimpin.
Dengan sembilan anggota AHWA yang telah ditetapkan melalui penjaringan peserta Muktamar, tahapan selanjutnya adalah persidangan tertutup untuk menentukan Rais Aam PBNU. Sosok yang terpilih nantinya akan memimpin jajaran Syuriyah PBNU untuk masa khidmah 2026-2031 sekaligus memiliki peran penting dalam menentukan arah kepemimpinan NU lima tahun mendatang.