Wamenaker Beberkan Hasil Mediasi Buruh Indomaret dan Manajemen Soal Lembur Hari Libur

Jakarta, 26 Mei 2026 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkap hasil mediasi antara perwakilan pekerja Indomaret dan pihak manajemen terkait polemik pembayaran lembur pada hari libur nasional. Mediasi tersebut dilakukan setelah muncul keluhan dari sejumlah karyawan mengenai mekanisme kerja pada tanggal merah yang sempat memicu protes dan perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Hasil mediasi menyepakati bahwa hak pekerja terkait upah lembur pada hari libur nasional tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak perusahaan juga disebut bersedia melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap mekanisme pengaturan jadwal kerja di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Wamenaker menegaskan pemerintah ingin memastikan hubungan industrial berjalan sehat dan hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengganggu operasional perusahaan. Ia juga menekankan bahwa kerja pada hari libur nasional memang memiliki aturan khusus dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait kompensasi lembur dan pengaturan jam kerja. Karena itu, komunikasi yang baik antara pekerja dan manajemen dinilai sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah sejumlah pekerja ritel mengeluhkan adanya penggantian lembur hari libur nasional dengan sistem libur pengganti yang dianggap tidak sesuai aturan. Serikat pekerja kemudian meminta kepastian mengenai hak lembur dan perlindungan pekerja di sektor ritel modern yang tetap beroperasi saat tanggal merah dan hari besar nasional.

Pihak manajemen dalam mediasi disebut menyampaikan bahwa operasional ritel memang membutuhkan sistem kerja bergilir karena toko tetap buka setiap hari. Namun perusahaan memastikan hak pekerja tetap menjadi perhatian utama dan siap menjalankan aturan sesuai hasil pembahasan bersama pemerintah. Selain itu, perusahaan juga disebut akan meningkatkan sosialisasi kebijakan internal agar seluruh karyawan memahami mekanisme kerja dan pengupahan secara jelas.

Pemerintah berharap hasil mediasi ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif sekaligus menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial melalui dialog. Wamenaker juga mengingatkan perusahaan lain untuk memastikan pelaksanaan aturan lembur dan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan agar tidak memicu persoalan serupa di masa mendatang.