Jakarta, 7 Mei 2026 — Persidangan yang melibatkan pihak terkait dengan Nadiem Makarim kembali menghadirkan saksi ahli dari kubu pembela. Dalam keterangannya di pengadilan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan pandangan mengenai posisi laporan audit BPKP dalam proses pembuktian hukum.
Menurut ahli tersebut, laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disebut tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti utama tanpa melalui penilaian dan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Pendapat itu disampaikan saat majelis hakim mendengarkan keterangan ahli terkait aspek hukum dan tata kelola pemeriksaan keuangan negara dalam perkara yang sedang disidangkan.
Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum masing-masing memberikan tanggapan serta pertanyaan terhadap pandangan ahli yang dihadirkan di ruang sidang. Proses persidangan berlangsung dengan fokus pada penjelasan mengenai mekanisme audit dan pembuktian dalam perkara hukum.
Pengamat hukum menilai kehadiran ahli dalam persidangan merupakan bagian penting untuk membantu hakim memahami aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan perkara tertentu, termasuk soal audit keuangan negara.
Perdebatan mengenai kekuatan laporan audit dalam proses hukum memang sering muncul dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan pengelolaan anggaran.
Majelis hakim sendiri nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan ahli, dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut persoalan hukum yang dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan