Jakarta, 8 Mei 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Agama dipastikan kembali menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Zulhijah sekaligus menetapkan tanggal resmi Eid al-Adha 2026 di Indonesia. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan hari besar keagamaan umat Islam setiap tahunnya.
Sidang isbat biasanya dilaksanakan menjelang pergantian bulan Hijriah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi Islam, ahli astronomi, Badan Meteorologi dan Geofisika, hingga para ulama. Pemerintah akan menggabungkan metode hisab dan rukyat sebelum mengumumkan hasil penetapan secara resmi kepada masyarakat.
Pemantauan hilal dilakukan di sejumlah titik strategis di Indonesia untuk memastikan posisi bulan sesuai kriteria penentuan awal bulan Hijriah. Hasil pengamatan tersebut nantinya menjadi dasar utama dalam sidang isbat yang dipimpin Kementerian Agama.
Pelaksanaan sidang penetapan Idul Adha selalu menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan jadwal ibadah kurban, libur nasional, hingga aktivitas perjalanan masyarakat menjelang hari raya. Selain itu, potensi perbedaan penanggalan antara pemerintah dan beberapa organisasi Islam juga kerap menjadi sorotan publik.
Muhammadiyah sendiri umumnya telah lebih awal menetapkan kalender Hijriah menggunakan metode hisab. Sementara pemerintah tetap menunggu hasil sidang isbat sebelum mengumumkan keputusan resmi mengenai awal Zulhijah dan Hari Raya Kurban.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal Idul Adha 2026. Meski terkadang terjadi perbedaan penetapan, masyarakat diminta tetap menjaga toleransi dan menghormati keputusan masing-masing pihak.
Para ahli falak memperkirakan proses pemantauan hilal tahun ini akan menjadi perhatian khusus karena posisi bulan di beberapa wilayah berada pada kondisi yang cukup menentukan. Faktor cuaca dan visibilitas hilal juga dapat memengaruhi hasil rukyat di lapangan.
Dengan adanya sidang isbat, pemerintah berharap pelaksanaan Idul Adha dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah maupun menyusun agenda kegiatan selama masa libur hari raya.