Jakarta, 26 Agustus 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera kembali diaktifkan setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi. Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi III menggelar pertemuan dengan pihak Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya untuk membahas persoalan rekening tersebut. Habiburokhman mengatakan proses pengaktifan kembali diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin dan, jika memungkinkan, selesai pada hari yang sama. Menurutnya, kepastian mengenai status rekening perlu segera diberikan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat. Langkah tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah pembatasan transaksi rekening Botok mendapat perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai dasar tindakan yang dilakukan.
Permasalahan bermula ketika rekening atas nama Supriyono diketahui tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi seperti biasanya. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung dana pribadi sekaligus uang yang dikumpulkan untuk kebutuhan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan karena dana yang berada di dalam rekening tidak dapat digunakan oleh pemiliknya. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah diketahui bahwa pembatasan transaksi berkaitan dengan surat yang dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri. Komisi III DPR kemudian meminta penjelasan dari pihak kepolisian dan perbankan untuk mengetahui dasar serta mekanisme tindakan tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Bank Mandiri bukan merupakan permintaan pemblokiran rekening secara permanen. Kepolisian menyebut surat tersebut berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan. Penjelasan tersebut menjadi penting karena istilah penundaan transaksi dan pemblokiran memiliki konteks serta konsekuensi yang berbeda dalam penanganan rekening. Di sisi lain, dari perspektif pemilik rekening, pembatasan transaksi membuat dana tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara DPR, kepolisian, dan pihak Bank Mandiri.
Habiburokhman menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar. Komisi III sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan meminta pihak terkait memberikan kepastian mengenai status rekening. Menurutnya, apabila tidak ada lagi alasan yang mengharuskan transaksi ditunda, rekening seharusnya segera dikembalikan fungsinya. Permintaan tersebut juga disampaikan dalam konteks memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Dengan adanya koordinasi langsung antara pihak kepolisian dan bank, diharapkan keputusan mengenai pengaktifan rekening dapat dilakukan tanpa proses yang berlarut-larut.
Bank Mandiri kemudian menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Pihak bank menjelaskan bahwa pembatasan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Setelah memperoleh klarifikasi dan perkembangan terbaru mengenai perkara tersebut, bank akan memproses pengaktifan kembali rekening Botok. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul selama rekening mengalami penundaan transaksi. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara langsung sekaligus memberikan kepastian kepada pemilik rekening.
Rekening Botok menjadi sorotan karena dikaitkan dengan rencana kegiatan masyarakat Pati di Jakarta. Dana yang tersimpan di dalamnya disebut tidak seluruhnya berasal dari kepentingan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan uang yang dihimpun untuk kebutuhan kegiatan kelompok. Kondisi tersebut membuat akses terhadap rekening menjadi penting bagi pihak yang mengelola dana tersebut. Pembatasan transaksi kemudian menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan tindakan tersebut. Perdebatan mengenai rekening itu juga berkembang di ruang publik dan mendorong perhatian lembaga legislatif untuk meminta penjelasan langsung dari pihak yang terkait.
Dalam konteks penegakan hukum, pembukaan kembali rekening tidak serta-merta berarti seluruh proses penyelidikan yang dilakukan aparat otomatis dihentikan. Polisi tetap dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dimiliki. Pengaktifan rekening hanya berkaitan dengan status pembatasan transaksi yang sebelumnya diberlakukan terhadap rekening tersebut. Karena itu, proses hukum dan status rekening perlu dipisahkan agar masyarakat tidak keliru memahami perkembangan perkara. Kepastian mengenai penggunaan rekening selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan perbankan dan hukum yang berlaku.
Bagi Bank Mandiri, persoalan tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya ketepatan prosedur ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum. Bank harus memastikan setiap tindakan terhadap rekening nasabah memiliki dasar yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan. Komunikasi antara aparat, bank, dan nasabah juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Dalam kasus Botok, pertemuan antara Komisi III, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri menjadi ruang untuk memperjelas persoalan tersebut. Hasil koordinasi diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang tidak hanya cepat, tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam layanan perbankan.
Permintaan Habiburokhman agar rekening Botok segera diaktifkan menunjukkan adanya dorongan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengaktifan kembali diharapkan dapat dilakukan pada 26 Agustus 2026 sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelidikan apabila ditemukan aspek lain yang perlu diperiksa. Bank Mandiri juga akan menjalankan proses pemulihan akses rekening sesuai hasil koordinasi dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya langkah bersama tersebut, polemik mengenai rekening aktivis Pati diharapkan segera mereda dan setiap proses hukum yang masih berjalan dapat dilakukan secara transparan, proporsional, serta tetap memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.