Jakarta, 7 Mei 2026 — Perusahaan air minum daerah PAM Jaya melakukan penertiban rumah dinas yang berada di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan aset dan optimalisasi kawasan instalasi pengolahan air yang dinilai memiliki fungsi strategis dalam pelayanan air bersih untuk masyarakat ibu kota.
PAM Jaya menyebut penataan dilakukan agar area operasional tetap aman, tertib, dan mendukung kelancaran proses pengolahan serta distribusi air bersih.
Selain penertiban hunian dinas, perusahaan daerah itu juga disebut melakukan pendataan dan evaluasi terhadap penggunaan aset di lingkungan instalasi pengolahan air.
Kawasan IPA Pejompongan II sendiri merupakan salah satu fasilitas penting dalam sistem penyediaan air bersih Jakarta sehingga pengamanan dan pengelolaan area dianggap perlu dilakukan secara optimal.
Pengamat tata kota menilai penataan aset milik pemerintah maupun BUMD penting untuk memastikan fungsi layanan publik berjalan efektif dan tidak terganggu oleh penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Di sisi lain, proses penertiban juga diharapkan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial dan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terdampak.
PAM Jaya menegaskan upaya penataan kawasan instalasi pengolahan air akan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Jakarta di masa mendatang.