Denpasar, 17 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Bali dikabarkan akan mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut disebut mengatur jadwal pembelian BBM berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan, sekaligus membatasi pembelian untuk mobil hingga 20 liter. Rencana ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memengaruhi aktivitas transportasi dan mobilitas harian di Pulau Dewata. Pengaturan pembelian BBM dimaksudkan untuk mendorong distribusi bahan bakar yang lebih terkendali serta mengurangi potensi pembelian secara berlebihan. Namun, rincian teknis dan kepastian pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah daerah serta operator penyalur BBM.
Dalam skema ganjil-genap, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil pada prinsipnya memperoleh giliran pembelian pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap mendapatkan giliran pada tanggal genap. Apabila mekanisme tersebut diterapkan, pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal sebelum melakukan pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengaturan ini berbeda dari kebijakan ganjil-genap lalu lintas yang membatasi kendaraan melintas di ruas jalan tertentu. Fokus kebijakan yang diberitakan di Bali adalah pengaturan transaksi pembelian BBM. Meski demikian, cakupan kendaraan, jenis BBM, dan kemungkinan pengecualian masih memerlukan penjelasan resmi.
Selain pengaturan berdasarkan nomor polisi, pembelian BBM untuk kendaraan roda empat disebut akan dibatasi maksimal 20 liter. Pembatasan volume tersebut berpotensi memengaruhi pengendara yang menggunakan mobil untuk perjalanan jarak jauh maupun kegiatan operasional sehari-hari. Bagi kendaraan dengan konsumsi bahan bakar tinggi, jumlah tersebut mungkin tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan perjalanan dalam beberapa hari. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah batas 20 liter berlaku untuk setiap transaksi, setiap hari, atau periode tertentu. Perbedaan ketentuan tersebut akan sangat menentukan dampak kebijakan terhadap pengguna kendaraan. Kejelasan aturan juga diperlukan agar petugas SPBU dan konsumen memiliki pemahaman yang sama.
Bali merupakan salah satu daerah dengan aktivitas transportasi yang tinggi karena menjadi tujuan utama pariwisata nasional dan internasional. Pergerakan kendaraan tidak hanya berasal dari masyarakat setempat, tetapi juga wisatawan, pelaku usaha, penyedia transportasi, dan kendaraan distribusi barang. Kebijakan pembelian BBM berpotensi memberikan dampak berbeda terhadap setiap kelompok pengguna kendaraan tersebut. Pelaku usaha pariwisata, misalnya, membutuhkan kepastian pasokan bahan bakar untuk mendukung layanan antarjemput dan perjalanan wisata. Sementara itu, sektor logistik memerlukan kelancaran distribusi agar pengiriman barang tidak terganggu. Oleh sebab itu, penerapan aturan baru membutuhkan pertimbangan terhadap kebutuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Sosialisasi menjadi salah satu faktor penting apabila kebijakan ganjil-genap pembelian BBM benar-benar diberlakukan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme pengisian, kategori kendaraan yang terkena pembatasan, serta tata cara pengawasan di lapangan. Informasi tersebut sebaiknya tersedia melalui saluran resmi dan disampaikan langsung kepada pengelola SPBU. Tanpa sosialisasi yang memadai, penerapan aturan berpotensi menimbulkan kebingungan maupun antrean akibat perbedaan pemahaman antara konsumen dan petugas. Selain itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai kendaraan dengan kebutuhan khusus, seperti ambulans, kendaraan darurat, dan transportasi pelayanan publik. Kepastian mengenai pengecualian menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan layanan yang bersifat mendesak.
Dari sisi pengawasan, penerapan ganjil-genap pembelian BBM membutuhkan sistem pemeriksaan nomor polisi yang konsisten. Petugas SPBU perlu memiliki pedoman yang jelas agar pelaksanaan aturan berlangsung seragam di seluruh lokasi yang tercakup kebijakan. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah praktik pembelian berulang yang bertujuan menghindari pembatasan volume. Namun, mekanisme pengendalian harus tetap memperhatikan kelancaran pelayanan dan menghindari penumpukan kendaraan di area pengisian. Pemanfaatan sistem pencatatan digital dapat menjadi salah satu pilihan apabila didukung infrastruktur dan ketentuan perlindungan data yang memadai. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar mencapai tujuan yang ditetapkan.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan hanya karena munculnya informasi mengenai pembatasan. Perilaku membeli dalam jumlah besar sebelum aturan diberlakukan justru berpotensi meningkatkan antrean dan mengganggu distribusi bahan bakar. Pengendara sebaiknya merencanakan perjalanan berdasarkan kebutuhan serta memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi. Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan kondisi ketersediaan pasokan secara terbuka agar tidak muncul kekhawatiran yang tidak berdasar. Komunikasi yang jelas antara pemerintah, penyalur BBM, dan masyarakat dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif. Apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kebijakan, informasi tersebut perlu diumumkan secepat mungkin.
Rencana penerapan ganjil-genap pembelian BBM di Bali mulai 18 Oktober 2026 menjadi kebijakan yang memerlukan perhatian serius karena menyangkut kebutuhan transportasi masyarakat. Pembatasan pembelian mobil hingga 20 liter serta pengaturan berdasarkan nomor polisi harus disertai petunjuk pelaksanaan yang mudah dipahami. Pemerintah perlu memastikan bahwa tujuan pengendalian distribusi dapat dicapai tanpa menimbulkan gangguan berlebihan terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi sebelum menyesuaikan kebiasaan pengisian bahan bakar. Keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, konsistensi pengawasan, dan ketepatan sosialisasi. Dengan pelaksanaan yang terukur, pengaturan distribusi BBM diharapkan dapat berjalan tertib sekaligus menjaga kebutuhan masyarakat Bali.